Jumlah itu telah memenuhi 76,69 persen dari target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 14,65 triliun.
tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.022.949.564,00.
Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98
Dirjen mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983.
Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi," kata Neilmaldrin.