Jelang Ditutup, Peserta PPS Meningkat Tajam. Terkumpul Harta Bersih Rp 192,6 Triliun
KAREBANUSA.COM, Makassar - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2022 akan berakhir 30 Juni 2022 nanti.
Jelang berakhirnya PPS ini, DJP mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang meningkat dengan tajam, jika dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.
“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, di Jakarta.
Ia menjabarkan, data nasional, jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut.
Rinciannya, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama
bulan Juni.
Sehingga, total peserta PPS sampai dengan 15 Juni pukul 16.00 WIB adalah
88.330 orang.
Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.
Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata
Januari sampai dengan Mei.
Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp 20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp 83,6 triliun.
Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp 5,9 triliun di bulan Januari, Rp 9,2 triliun di bulan Februari,
Rp 27,6 triliun di bulan Maret, Rp 23 triliun di bulan April, Rp 37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp 89,3
di bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai pukul 16.00 WIB, 15 Juni 2022, sebesar Rp 192,6 triliun.
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp 653 miliar di bulan Januari, Rp 947 miliar di bulan Februari, Rp 2,8 triliun di bulan Maret, Rp 2,3 triliun di bulan April, Rp 3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp 8,8 triliun di bulan Juni ini.
Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan pukul 16.00 WIB sebesar Rp 19,2 triliun.
“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.
DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap
tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.
Kanwil DJP Sulselrabar
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat-Sulawesi Tenggara (Sulselbartra), Arridel Mindra, Kamis (16/6/2022), mengatakan bahwa pertumbuhan juga terjadi di wilayah kerjanya.
Data peserta dari Januari hingga 15 Juni 2022 di Kanwil DJP Sulselrabar sebanyak 2.109 wajib pajak. Total nilai harta bersih yang terkumpul sebanyak Rp 3,558 triliun dan total PPh yang telah disetorkan dari PPS sebesar Rp 363,55 miliar.
Arridel Mindra menambahkan, target penerimaan pajak di wilayah kerjanya untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 13,66 triliun. Adapun realisasj dan capaian dari Januari-Mei 2022 sebesar Rp 4,75 triliun atau 42, 10 persen dengan pertumbuhan 22,26 persen.
"Sedangkan realisasi dan capaian Januari sampai 15 juni 2022 sebesar Rp 6,414 triliun atau 46, 95 persen, tumbuh 13,66 persen.
Khusus untuk Sulawesi Selatan, target penerimaan sebanyak Rp 9,98 triliun dengan realisasi Rp 4,30 triliun atau 43, 07 persen, tumbuh 23,90 persen.
"Angka-angka ini membuktikan kepercayaan wajib pajak untuk menyerahkan kewajibannya. Angka-angka ini akan mempengaruhi persepsi wajib pajak," tutup Arridel Mindra
PPS sendiri mempunyai dua kebijakan. Pertama, pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporka atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (TA).
Kedua, pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020.
Helpdesk PPS
Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, menyampaikan pihaknya membuka lebih dari 30 titik layanan helpdesk dan konsultasi di tiga provinsi agar wajib pajak terlayani dengan baik.
"Jadi KPP dan Kanwil juga menyediakan Pojok Pajak Khusus PPS yang ditempatkan di area yang menjadi pusat keramaian seperti di mall, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat publik lainnya.
"Masih ada 15 hari untuk mengikuti PPS. Jangan sia-siakan kesempatan ini," tutupnya.(*)
Tags: DJP Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Baca juga
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak
- KPP Pratama Palopo Jelaskan Relaksasi SPT Tahunan 2025, Ini Batas Waktunya
- Pemkab Enrekang Terima Penghargaan DJP atas Dukungan Data Regional ILAP
- KPP Pratama Mamuju Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Coretax DJP kepada Pegawai Kejati Sulbar

