Program tersebut disoroti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi terjadi persaingan tak sehat antar platform digital dengan le
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.
tersebut majelis komisi menyatakan bahwa ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Hal tersebut berdasarkan potensi yang dimiliki Sulsel yang tidak terdistribusikan dengan baik serta diolah secara profesional.