Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024.
Realisasi penerimaan itu mencapai 63,68 persen dari target penerimaan sebesar Rp 20,7 triliun.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024.
Menurut Adnan, opini WTP ini merupakan salah satu hal penting dalam memajukan daerah.
Sunarko mengatakan, jumlah pelaporan tersebut naik sekitar 8,29 persen dari tahun lalu.