PKL yang berjualan di atas trotoar maupun menutup saluran drainase, termasuk di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.
Kerusakan jalan tersebut dinilai membahayakan pengguna kendaraan, terutama saat kondisi jalan licin atau padat lalu lintas.
Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur, termasuk melalui pengawalan langsung terhadap penganggaran di Dinas Pendidikan.
Penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah