Garuda Indonesia/internet

 KAREBANUSA.COM, Makassar - Maskapai Garuda Indonesia didenda sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 189,5 miliar. Seperti dikutip dari VOA Indonesia, denda tersebut dijatuhkan oleh mahkamah federal Australia terkait dugaan kartel penetapan tarif. 

Denda ini dijatuhkan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia (ACCC) menemukan adanya kartel tarif. 

Dalam sidang di pengadilan, ditemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006 Garuda menyetujui sejumlah kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan harga bahan bakar serta biaya cukai dari Indonesia. 

Penetapan tarif merupakan Maslaah serius karena secara tidak adil menekankan persaingan di pasar untuk bisnis dannkosnumen, dan kartel internasional ini merupakan contoh terburuk yang kita lihat," ujar ketua ACCC,Rod Sims, seperti dikutip dari channelnews.com.au.

Selain Garuda Indonesia, ada 14 maskapai lainya yang juga di denda oleh Australia. Diantaranya Air New Zealand, Qantas , dan Singapore Air Lines. Total denda yang terkumpul mencapai 130 juta dolar atau setara Rp 1,3 triliun. 


Tags: Australia Garuda Indonesia

Baca juga