Anak Coba Racuni Orang Tua Karena Dilarang Main Game
KAREBANUSA.COM, Thailand - Sak Duanjan (29) diduga mencoba meracuni kedua orang tuanya dengan pestisida. Hal tersebut diduga sebagai buntut dari dilarangnya Ruangan bermain game oleh ayah tirinya.
Dilansir dari Daily Mirror (17/6/2019), Duanjan pulang ke rumahnya di Sisaket, Thailand, dalam keadaan mabuk dan mulai bermain game di smartphone-nya.
Namun sang ayah tiri, Chakri Khamruang (52), yang terganggu dengan suara game Duanjan bangun dari tidurnya dan kemudian mencabut wifi di rumah mereka.
Hal tersebut ternyata menyatakan Duanjan marah dan mengamuk. Ia terus mengutuk ayah tirinya sebelum memukul dinding rumah.
Setelahnya, Chakri mengatakan dia tidak punya pilihan selain memukulnya untuk menenangkannya dari bertindak agresif.
Meski pertikaian sepertinya telah usai ketika Sak akhirnya pergi tidur, nyatanya itu belum benar-benar selesai.
Pada pagi harinya, saat hendak memasak nasi ibunya, Suban Duanjan (51) menemukan pestisida yang tidak larut mengambang di penampungan air di kebun rumah.
Dia mengaku sangat terkejut bahwa putranya sendiri diduga mencoba membunuhnya dan suaminya.
"Saya melihat anak saya turun ke bawah dan meletakkan sesuatu di botol sekitar jam 2 pagi. Saya bertanya kepadanya apa yang dia lakukan tetapi dia tidak menjawab dan kembali ke kamarnya. Jadi, aku membiarkannya pergi dan kembali tidur," ujarnya.
Keluarga memutuskan untuk menghubungi pihak berwenang setempat untuk meminta bantuan.
Ibunya menambahkan, "Kami ingin petugas pemerintah membawanya untuk dirawat di rumah sakit karena kami tidak ingin hidup dalam ketakutan ketika dia akan menyerang kami lagi.
Baca juga
- KP2KP Raha dan Disperindag Muna Perkuat Sinergi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Hari Kartini, Asmo Sulsel Ajak Perempuan Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara Lewat Kampanye 'Cari Aman'
- Indosat Hadirkan Rumah Haji & Umrah di Asrama Haji Sudiang Makassar, Permudah Persiapan Jamaah
- JNE Content Competition 2026: Terbuka Untuk Jurnalis, Umum, Hingga Pelajar dan Mahasiswa dengan Total Hadiah Ratusan Juta
- RUPST 2026 GMTD Tetapkan Dividen dan Susunan Pengurus Baru hingga 2029

