Foto/kompas

KAREBANUSA.COM, Makassar - Mahkamah Konstitusi(MK) memajukan pembacaan jadwal hasil putusan sengketa Pilpres 2019.  Jadwal itu dimajukan dari batas maksimal yang diatur undang-undang pada Jumat (28/6/2019).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hari ini, Senin.

Fajar menyebut percepatan jadwal sidang putusan juga dilakukan karena kesiapan para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang.

"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karna majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia. 

Ia mengingatkan bahwa para hakim konstitusi telah mengkaji perkara ini sejak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas pertama kali.

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres 2019 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.


Tags: Jokowi Maruf amin

Baca juga