137 Personil Polres Gowa Mengawal Pembebasan Lahan di Depan Pasar Sentral Malino
Alat berat disiagakan untuk pembebasan lahan di depan pasar sentral Malino / foto: AkbarKAREBANUSA.COM, Sungguminasa - Polres Gowa menerjunkan 137 personelnya untuk melakukan pembebasan lahan depan Pasar Sentral, Jalan Karaeng Pado, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jumat (19/7/2019).
Sebanyak enam rumah semi permanen dikosongkan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator. Polres Gowa mengklaim bahwa bangunan yang dikosongkan merupakan bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah hak milik Polres Gowa selama puluhan tahun.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, pemilik bangunan telah diberi waktu selama tiga bulan lamanya untuk melakukan pengosongan. Namun, tak diindahkan.
"Pemilik bangunan telah kami beri waktu selama tiga bulan lamanya untuk melakukan pengosongan karena tidak memiliki IMB. Karena bangunan semi permanen ini berdiri di atas tanah milik Polres Gowa," tegas Tambunan.
Tambunan menambahkan, pembebasan lahan tersebut akan dilakukan selama tiga hari ke depan, mulai hari ini hingga Minggu (21/7/2019).
Diakui Tambunan, pengosongan bangunan ini tidak bersifat ganti rugi. Pasalnya, bangunan tersebut illegal.
"Tidak ada ganti rugi, ini bangunan sudah illegal dan mereka (pemilik bangunan) telah menikmati selama puluhan tahun," katanya.
Sebelumnya, pemilik bangunan berdalih memiliki dokumen lengkap yang terdiri dari sertifikat tanah dan IMB.
Laporan: Akbar
Tags: eksekusi lahan Polres Gowa
Baca juga
- Aksi Damai Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun di DPRD Tana Toraja
- Bahas Polemik Eksekusi Tongkonan Ka'pun, Pemda dan DPRD Tana Toraja Akan Carikan Solusi
- Penuhi Kebutuhan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Gowa Hadirkan Kampung Rewako
- Diduga Merasa Terganggu dengan Kultum di Masjid, Sofyan Aniaya Pengurus Masjid

