KAREBANUSA.COM, Makassar - Belakangan ini Financial technology/FinTech, aplikasi layanan pinjam uang semakin menjamur di Indonesia. Kehadiran FinTech sedikit banyak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dan dalam waktu singkat. Tapi tak sedikit juga FinTech ilegal yang  menjerat konsumen nya dengan bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi. 

Otorisas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika meminjam uang di perusahaan teknologi keuangan (fintech) online. Hal utama yang harus diperhatikan adalah legalitas perusahaan tersebut.

?Sampai dengan 31 Mei 2019, ada total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin yang di ayat OJK adalah sebanyak 113 perusahaan.

Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin yakni, Tokomodal dan UangTeman.

Berikut daftar FinTech yang berizin dan terdaftar di OJK. 





Tags: FinTech OJK

Baca juga