Jangan Asal Ajukan Pinjaman, Kenali FinTech Yang Terdaftar di OJK
KAREBANUSA.COM, Makassar - Belakangan ini Financial technology/FinTech, aplikasi layanan pinjam uang semakin menjamur di Indonesia. Kehadiran FinTech sedikit banyak memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dan dalam waktu singkat. Tapi tak sedikit juga FinTech ilegal yang menjerat konsumen nya dengan bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi.
Otorisas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika meminjam uang di perusahaan teknologi keuangan (fintech) online. Hal utama yang harus diperhatikan adalah legalitas perusahaan tersebut.
?Sampai dengan 31 Mei 2019, ada total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin yang di ayat OJK adalah sebanyak 113 perusahaan.
Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin yakni, Tokomodal dan UangTeman.
Berikut daftar FinTech yang berizin dan terdaftar di OJK.
Tags: FinTech OJK
Baca juga
- Sosok Friderica Widyasari Dewi, dari Artis kini Jadi Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK
- OJK Laporkan Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel di Periode Triwulan Pertama 2024
- Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak
- OJK Paparkan Perkembangan Keuangan di Sulawesi Selatan, Sesuai Harapan Pemerintah
- OJK: Perbankan di Sulsel Tumbuh Positif di Januari 2023

