KAREBANUSA.COM, Makassar - Pemerintah tengah  menggodok regulasi untuk memberikan sanksi kepada para penunggak BPJS Kesehatan. Sanksi yang rencana akan diberikan yakni para penunggak BPJS tak akan bisa mengakses  pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Selasa (8/10/2019). Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS.

 "Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.

Menurut Fachmi, selama sanksi tersebut sudah ada tapi hanya sebatas tulisan tanpa ada tindakan nyata karena tidak ada payung hukumnya. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya aturan nanti, sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.

Nantinya, melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. 


Tags: BPJS Kesehatan

Baca juga