Kejati Didesak Dalami Peran Makelar Pipa dalam Kasus DAK Enrekang
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak untuk mendalami peran makelar pipa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulawesi, Hendrianto..
"Kita menanti hasil penyidikan terkait itu. Karena dilapangan kami menemukan indikasi adanya keterlibatan seseorang yang boleh dikatakan sebagai makelar sehingga menciptakan kemahalan harga pipa yang digunakan dalam proyek," terang Hendrianto.
Ia berharap penyidik dalam kasus ini, turut mengusut keberadaan makelar yang berperan menciptakan dugaan mark-up harga pipa dalam proyek yang menggunakan anggaran DAK tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kejati Sulsel, Gery Yasid juga telah memerintahkan kepada penyidik agar memaksimalkan penyidikan terhadap adanya indikasi mark-up harga pipa yang digunakan dalam proyek DAK senilai Rp 39 miliar tersebut.
"Itu saya sudah tekankan ke Aspidsus agar mendalami adanya indikasi kemahalan harga pipa yang digunakan dalam kegiatan proyek yang dimaksud. Saya tekankan fokus kesitu," singkat Gery di Kantor Kejati Sulsel saat itu.
Tags: DAK Enrekang Enrekang kejati Kejati Sulsel
Baca juga
- Unismuh Makassar Dampingi Unimen Perkuat Mutu Akademik dan Pengembangan Sistem Digital
- Kejagung Minta Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Data yang Terkumpul Tetap Didalami
- Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
- Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Tata Kelola dan Bisnis Kepelabuhanan
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan
