Kejati Didesak Dalami Peran Makelar Pipa dalam Kasus DAK Enrekang
ilustrasi /Salah satu aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak untuk mendalami peran makelar pipa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulawesi, Hendrianto..
"Kita menanti hasil penyidikan terkait itu. Karena dilapangan kami menemukan indikasi adanya keterlibatan seseorang yang boleh dikatakan sebagai makelar sehingga menciptakan kemahalan harga pipa yang digunakan dalam proyek," terang Hendrianto.
Ia berharap penyidik dalam kasus ini, turut mengusut keberadaan makelar yang berperan menciptakan dugaan mark-up harga pipa dalam proyek yang menggunakan anggaran DAK tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kejati Sulsel, Gery Yasid juga telah memerintahkan kepada penyidik agar memaksimalkan penyidikan terhadap adanya indikasi mark-up harga pipa yang digunakan dalam proyek DAK senilai Rp 39 miliar tersebut.
"Itu saya sudah tekankan ke Aspidsus agar mendalami adanya indikasi kemahalan harga pipa yang digunakan dalam kegiatan proyek yang dimaksud. Saya tekankan fokus kesitu," singkat Gery di Kantor Kejati Sulsel saat itu.
Tags: DAK Enrekang Enrekang kejati Kejati Sulsel
Baca juga
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan
- Pemkot Makassar Akan Ambil Aiih Pengelolaan Pasar Butung, Target Sebelum Tahun 2026
- Kajati Sulsel Puji Capaian Gowa Dalam Kelola Dana Desa
- MoU BPN-Kejati Langkah Baik Percepatan Pembangunan
- Setahun Bergulir, PPM Tantang Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Bulukumba

