Setahun Bergulir, PPM Tantang Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Bulukumba
Kantor Kejati Sulsel KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus), tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000 miliar.
Pasalnya hingga satu tahun berjalan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Berkas hanya menumpuk di meja jaksa saja, tanpa kejelasan dan penetapan tersangkanya," tegas Ketua PPM Sulsel, Akbar Muhammad, Minggu (3/11/2019).
Akbar Muhammad mengatakan setiap menanyakan perkembangan kasus tersebut, Kejati selalu memberikan janji akan segera menetapkan tersangka.
Tetapi faktanya, hingga saat ini, masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Kepala kejaksaan tinggi yang baru, harusnya memberikan dorongan dan atensi terhadap kasus ini," pungkasnya. Kami dari PPM Sulsel, menantang Kajati Sulsel, agar segera menetapkan tersangka di kasus ini," tegas Akbar.
Tags: kejati Kejati Sulsel
Baca juga
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan
- Pemkot Makassar Akan Ambil Aiih Pengelolaan Pasar Butung, Target Sebelum Tahun 2026
- Kajati Sulsel Puji Capaian Gowa Dalam Kelola Dana Desa
- MoU BPN-Kejati Langkah Baik Percepatan Pembangunan
- Kejati Didesak Dalami Peran Makelar Pipa dalam Kasus DAK Enrekang
