BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
KAREBANUSA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sudah berlaku mulia Januari 2020.
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,
sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,“ kata Iqbal, Senin (09/03).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA
tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan
teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal
Tags: BPJS Kesehatan
Baca juga
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins, Perkuat Layanan JKN dan Hadirkan PANDAWA 24 Jam
- BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Harus Didaftarkan, Bukan Otomatis Jadi Peserta JKN
- BPJS Kesehatan Hadirkan Posko di Pelabuhan Soekarno Hatta, Wawali Makassar: Mudik Lebih Aman
- 99 Persen Penduduknya Terdaftar Peserta JKN, Pemda Tana Toraja Raih UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan
- Viral Anak Yatim di Makassar Ditolak Berkali-Kali, Kini Ditangani RSUD Daya

