KAREBANUSA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sudah berlaku mulia Januari 2020. 

MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pihak BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. 

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, 

sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,“ kata Iqbal, Senin (09/03).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA 

tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan 

teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai 

dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal


Tags: BPJS Kesehatan

Baca juga