Foto hanya sebagai ilustrasi

KAREBANUSA.COM, Makassar - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar akan berakhir 7 Mei besok setelah diawali pada 24 April lalu. Dari hasil evaluasi pelaksanaan PSBB, ada penurunan jumlah pasien, tapi kurvanya belum landai.

Karena itu, walikota Makassar akan mengajukan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Makassar ke Kemenkes RI. 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Ansar, menyampaikan hal ini dalam rapat evaluasi PSBB di Hotel Claro, Makassar, Selasa (5/5/2020) malam.

"Pak Walikota malam ini akan menandatangani pengajuan SK perpanjang PSBB yang akan diajukan kepada Gubernur Sulsel dan selanjutnya akan diajukan kepada Kemenkes," katanya.

Hal ini disampaikan Ansar setelah mendengarkan laporan dari berbagai stakeholder holder terkait evaluasi pelaksanaan PSBB seperti Dinas Kesehatan, kepolisian, TNI, dan lainnya.

Kadis Kesehatan Makassar, Naizyah Tun Azikin, mengatakan, ada perbedaan data kasus Covid-19 sebelum dan setelah PSBB.

"Sampai kondisi saat ini, untuk Kota Makassar, kasus ODP berjumlah 964 orang, PDP 428 orang dan positif 421 orang, itu termasuk luar wilayah Makassar Kyqng dirawat di Makassar) sebanyak 106 orang. Jadi jumlah total khusus Kota Makassar sebanyak 315 orang," kata Naisyah.

"Kasus Covid-19 tersebut di atas tersebar di 15 kecamatan. Hingga saat ini, semua wilayah di Makassar sudah terkontaminasi dengan Covid-19," tambahnya.

Sementara jumlah keseluruhan yang sembuh saat ini sebanyak 160 orang dan yang meninggal 21 orang dengan rincian 12 orang meninggal 12 hari sebelum PSBB dan 9 orang setelah pemberlakuan PSBB.

Kakandep Agama Makassar, Muhammad Arsyad Ambo Tuo MAg, juga mengusulkan perpanjangan PSBB karena melihat situasi masih banyak umat yang ingin Salat di Masjid, khususnya Salat Jumat dan Tarawih.

"Banyak jamaah yang masih ngotot melaksanakan Salat berjamaah, namun kami sudah mensosialisasikan kepada pengurus-pengurus masjid untuk meniadakan hal itu," katanya.

Sementara dari pengamanan yang disampaikan dari Kodam XIV Hasanuddin, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan, menyoroti tentang masih banyak pengusaha bandel, membuka usaha yang tidak termasuk dalam item diperbolehkan selama PSBB, salah satu Toko Agung.

Juga disoroti pembagian sembako yang tumpang tindih, serta menjamurnya pengemis di Makassar.


Tags: Coronavirus Covid-19 Evaluasi PSBB di Makassar PSBB

Baca juga