Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan yang nyaris dua kali lipat tersebut diumumkan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi. Sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.
Sebelumnya pada Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Tags: BPJS Kesehatan
Baca juga
- BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Peserta Kini Bisa Menabung untuk Bayar Iuran Secara Bertahap
- HUT ke-58 BPJS Kesehatan: JKN Kini Lindungi 285 Juta Peserta, Siap Perkuat Keberlanjutan Program
- BPJS Kesehatan Luncurkan LANURI, Perluas Akses Layanan JKN di Wilayah 3T Lewat VIOLA dan BPJS Keliling
- HUT ke-58: BPJS Kesehatan Gelar Health Fun Run, Ajar Warga Budayakan Hidup Sehat
- Ini Alasan Rawat Inap Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
