FTI UMI Bagikan Sembako Kepada 13 Mahasiswa yang Tidak Mudik
KAREBANUSA.COM, Makassar - Fakultas Teknik Industri (FTI) UMI kembali menunjukkan kepedulian terhadap mahasiswanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. FTI UMI memberikan paket kebutuhan pokok kepada mahasiswanya yang masih berada di Makassar.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 13 orang mahasiswa FTI UMI yang memilih bertahan di Makassar alias tidak mudik. Mereka berasal dari Merauke (Papua), Maluku Utara, Maluku, Berau (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Luwuk Banggai dan Palu (Sulawesi Tengah), Bau Bau dan Buton (Sulawesi Tenggara), serta dari Sulawesi Selatan.
"Ini adalah bantuan tahap ketiga," kata Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara.
Zakir mengungkapkan, paket bantuan ini berasal dari Perhimpunan Tionghoa Indonesia (INTI) Sulsel dan AAS Fundation
Sebelumnya, bantuan tahap pertama diberikan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan dan diberikan kepada 58 mahasiswa yang masih ada di Makassar. Kemudian tahap kedua sebanyak 37 paket diberikan setelah sebagian mahasiswa yang kos sudah meninggalkan Makassar.
“Malam ini kami kunjungi satu per satu untuk memastikan kondisi mereka dan Insya Allah kebutuhan pokok mereka akan terpenuhi sampai bulan Juli yang akan datang," kata Zakir.
"Alhamdulilah semua mahasiswa kami bisa memahami situasi pandemi Covid-19 serta tetap sabar dan ikhlas menerapkan protokol di rumah kos masing-masing," tambahnya.
Bantuan tahap ketiga ini merupakan kebutuhan pokok berupa beras 5 Kg, 20 bungkus mie instan, 1 botol minyak goreng, 1 kg gula pasir, sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, cairan pencuci piring, minuman multi vitamin, serta masker 2 lembar.
Tags: Covid-19 FTI UMI Makassar Tidak mudik
Baca juga
- Pemkot Makassar Gelar CSR Expo 2026, Sejumlah Perusahaan Hadirkan Produk Pemberdayaan
- Sambut HUT ke-419 Makassar, Dinas PU Gelar Lomba Peduli Lingkungan
- HUT ke-419 Makassar, Pemkot dan Gojek Beri Promo Potongan Harga hingga Rp10 Ribu
- Golkar Sulsel Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Penyerangan Busur di Makassar
- Pemkot Makassar Sosialisasikan Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
