Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo - foto: Twitter BNPB

KAREBANUSA.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tatanan 'new Normal' di tengah pandemi Covid-19. Namun, belum semua daerah mendapat ijin untuk penerapan new normal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau 'new normal'. Daerah yang tersebar di 23 provinsi ini dianggap zona hijau dari pandemi Covid-19.

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata BNPB dalam keterangannya yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).

BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.

"Ke-102 Kabupaten/Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," lanjutnya.

Berikut daftar daerah yang diizinkan terapkan new normal: 

1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar

2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, Nias Selatan

3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas

4. Riau: Rokan Hilir, Kuantan Singgigi

5. Jambi: Kerinci

6. Bengkulu: Rejang Lebong

7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang

8. Bangka Belitung: Belitung Timur

9. Lampung: Lampung Timur, Mesuji

10. Jawa Tengah: Tegal

11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu

12. Kalimantan Tengah: Sukamara

13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

14. Gorontalo: Gorontalo Utara

15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut

16. Sulawesi Barat: Mamasa

17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara

18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan

19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, Timor Tengah Selatan

20. Maluku Utara: Halmahera Tengah, Halmahera Timur

21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya

22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya

23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Lebih lanjut, Doni yang juga Kepala BNPB, juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing.


Tags: Covid-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandemi Covid-19

Baca juga