Di Sulsel, Hanya Toraja Utara Yang Diizinkan Terapkan Tatanan 'New Normal'
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo - foto: Twitter BNPBKAREBANUSA.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan tatanan 'new Normal' di tengah pandemi Covid-19. Namun, belum semua daerah mendapat ijin untuk penerapan new normal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau 'new normal'. Daerah yang tersebar di 23 provinsi ini dianggap zona hijau dari pandemi Covid-19.
"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata BNPB dalam keterangannya yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5/2020).
BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
"Ke-102 Kabupaten/Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," lanjutnya.
Berikut daftar daerah yang diizinkan terapkan new normal:
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur, Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah, Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak
"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Lebih lanjut, Doni yang juga Kepala BNPB, juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing.
Tags: Covid-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandemi Covid-19
Baca juga
- Seluruh Staf Hotel Aryaduta Telah Menerima Vaksinasi Booster Covid-19
- Labarotorium PCR Enggano PT Vale Beroperasi, Hasil Swab Cuma Sehari
- Kominfo Luncurkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 dan Jingle 'mulaidarikamu'
- Mahasiswa KKN Unibos Gelar Vaksinasi Gratis di Desa Labuku Enrekang
- Waspada Varian Baru, Indonesia Batasi Perjalanan Luar Negeri

