Foto sebagai ilustrasi (sumber/internet)

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) diwajibkan membayar Rp 30 miliar, dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar 19 miliar. Denda tersebut diputuskan setelah KPPU menemukan adanya indikasi tidak persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah tersebut, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Karena praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.

Penguasaan tersebut membuat persentase jumlah mitra dan orderan pengemudi mitra non TPI menurun.

Kedua pihak tersebut diperintahkan oleh KPPU membayar denda paling lambat 30 hari setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.Selain denda, Majelis Komisi dalam putusannya juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat.


Tags: Grab Grab Indonesia

Baca juga