Foto hanya sebagai Ilustrasi (sumber/internet)

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Setelah ditunda beberapa kali,hari ini akhirnya Makassar mulai memberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga yang hendak keluar masuk Makassar. 

Surat keterangan tersebut berlaku untuk  yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.

Namun ada beberapa kategori pekerja yang tidak membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak masuk Makassar. 

Diantaranya adalah:

1. ASN yang bekerja di Makassar

2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar

3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

4. Buruh yang bekerja di Makassar

5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar

6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.


Tags: Coronavirus Covid-19

Baca juga