Berlaku hari ini, Ini Kategori Masyarakat yang Bisa Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid
Foto hanya sebagai Ilustrasi (sumber/internet) KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Setelah ditunda beberapa kali,hari ini akhirnya Makassar mulai memberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga yang hendak keluar masuk Makassar.
Surat keterangan tersebut berlaku untuk yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.
Namun ada beberapa kategori pekerja yang tidak membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak masuk Makassar.
Diantaranya adalah:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.
Tags: Coronavirus Covid-19
Baca juga
- Seluruh Staf Hotel Aryaduta Telah Menerima Vaksinasi Booster Covid-19
- Labarotorium PCR Enggano PT Vale Beroperasi, Hasil Swab Cuma Sehari
- Kominfo Luncurkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 dan Jingle 'mulaidarikamu'
- Mahasiswa KKN Unibos Gelar Vaksinasi Gratis di Desa Labuku Enrekang
- Waspada Varian Baru, Indonesia Batasi Perjalanan Luar Negeri
