Photo hanya sebagai ilustrasi (sumber/ internet)

KAREBANUSA.COM, Makassar - Warga yang ingin masuk Makassar wajib membawa surat keterangan bebas Covid yang berlaku mulai hari ini, Senin (13/7/2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Posko pemeriksaan di perbatasan dijaga ketat tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Diskes.

Terdapat beberapa posko perbatasan siaga melakukan pemeriksaan serta empat posko penindakan untuk mengawal pembatasan pergerakan antar wilayah ini.

Berikut titik yang dijaga ketat petugas gabungan:

1. Maros-Jl Perintis Kemerdekaan 

2. Barombong-Jl Metro Tanjung Bunga 

3. Gowa-Jl Sultan Alauddin 

4. Gowa-Jl Aroepala

5.Terminal Daya

6.Terminal Malengkeri

7.Dermaga Kayubangkoa

8.Pelabuhan Soekarno Hatta -Bandara

9. Internasional Sultan Hasanuddin

Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengatakan, ada beberapa orang yang masuk dalam pengecualian pembatasan wilayah tersebut. Mereka adalah yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Makassar, seperti TNI-Polri, pegawai negeri atau karyawan swasta  yang bekerja di Makassar, pedagang, dan lainnya.

"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk Makassar, karena roda perekonomian pasti berimbas," katanya.


Tags: Coronavirus Covid-19

Baca juga