Masuk Makassar Harus Bawa Surat Bebas Covid Berlaku Hari Ini, Berikut Titik Pemeriksaan
Photo hanya sebagai ilustrasi (sumber/ internet)KAREBANUSA.COM, Makassar - Warga yang ingin masuk Makassar wajib membawa surat keterangan bebas Covid yang berlaku mulai hari ini, Senin (13/7/2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
Posko pemeriksaan di perbatasan dijaga ketat tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Diskes.
Terdapat beberapa posko perbatasan siaga melakukan pemeriksaan serta empat posko penindakan untuk mengawal pembatasan pergerakan antar wilayah ini.
Berikut titik yang dijaga ketat petugas gabungan:
1. Maros-Jl Perintis Kemerdekaan
2. Barombong-Jl Metro Tanjung Bunga
3. Gowa-Jl Sultan Alauddin
4. Gowa-Jl Aroepala
5.Terminal Daya
6.Terminal Malengkeri
7.Dermaga Kayubangkoa
8.Pelabuhan Soekarno Hatta -Bandara
9. Internasional Sultan Hasanuddin
Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengatakan, ada beberapa orang yang masuk dalam pengecualian pembatasan wilayah tersebut. Mereka adalah yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Makassar, seperti TNI-Polri, pegawai negeri atau karyawan swasta yang bekerja di Makassar, pedagang, dan lainnya.
"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk Makassar, karena roda perekonomian pasti berimbas," katanya.
Tags: Coronavirus Covid-19
Baca juga
- Seluruh Staf Hotel Aryaduta Telah Menerima Vaksinasi Booster Covid-19
- Labarotorium PCR Enggano PT Vale Beroperasi, Hasil Swab Cuma Sehari
- Kominfo Luncurkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 dan Jingle 'mulaidarikamu'
- Mahasiswa KKN Unibos Gelar Vaksinasi Gratis di Desa Labuku Enrekang
- Waspada Varian Baru, Indonesia Batasi Perjalanan Luar Negeri

