Program Relaksasi, Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Makassar, Ridjal Mursalim, dalam gathering Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal dan Kantor Cabang Makassar, Rabu (9/9/2020).
Ridjal mengatakan program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan.
"Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021" ujarnya.
Dengan relaksasi tersebut, peserta yang menunggak bisa melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap alias dicicil.
"Peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 bulan dan tagihan 1 bulan berjalan," imbuhnya.
Ada tiga kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendaftar relaksasi.
Yakni Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor Cabang.
Kepala BPJS KCU Makassar, Greisthy E.L Borotoding, mengatakan hingga 29 Agustus, sudah 724 peserta mandiri yang mengkses manfaat relaksasi iuran dengan total tunggakan Rp 824 juta.
Greisthy mengatakan, kanal yang paling banyak diakses adalah kanal aplikasi JKN-KIS yakni sebanyak 574 peserta,dengan total tunggakan sebanyak Rp 634 juta. Sedangkan untuk kanal Call center hanya 12 peserta dengan total tunggakan Rp 23 juta. Layanan datang langsung ke kamar BPJS sebanyak 138 peserta dengan total tunggakan Rp 166 juta.
"Sementara untuk badan usaha yang mengakses relaksasi sebanyak 6 badan usaha. Kita berharap semakin banyak badan usaha yang memanfaatkan program ini sehingga semakin badan usaha yang bisa terbantu," pungkasnya.
Tags: BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins, Perkuat Layanan JKN dan Hadirkan PANDAWA 24 Jam
- BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Harus Didaftarkan, Bukan Otomatis Jadi Peserta JKN
- BPJS Kesehatan Hadirkan Posko di Pelabuhan Soekarno Hatta, Wawali Makassar: Mudik Lebih Aman
- 99 Persen Penduduknya Terdaftar Peserta JKN, Pemda Tana Toraja Raih UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan
- Viral Anak Yatim di Makassar Ditolak Berkali-Kali, Kini Ditangani RSUD Daya

