KAREBANUSA.COM, Makassar - Peristiwa penyebaran virus Corona hingga saat ini menjadi momok yang sangat menakutkan, bahkan hingga saat ini sudah ribuan orang di ratusan negara seluruh dunia termasuk di Indonesia mengalaminya.

Hal inilah yang membuat berbagai kalangan terus melakukan sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

Seperti yang dilakukan Tiga Pimpinan Pemerintah Kecamatan (Tripika) yakni Kecamatan Ujung Pandang bersama TNI, dan Polri, Senin 14 September 2020.

Sosilasi tersebut dipimpin langsung Camat Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng didampingi Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning, Danramil 1408-07/Ujung Pandang, Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si beserta para Lurah se Kecamatan Ujung Pandang dan staf.

Berdasarkan pantauan, Tripika Kecamatan Ujung Pandang melakukan sosialisasi dan pembagian masker di beberapa titik. Adapun titik yang dikunjungi seperti Pasar Baru, Swalayan Bajipamae, Gelael, sepanjang jalan Somba Opu serta Lapangan Karebosi.

Camat Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng mengatakan pihaknya sengaja turun ke jalan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.

"Kami akan terus melakukan soisalisasi ke masyarakat bersama Kapolsek, Danramil serta para lurah dan staf terkait Covid-19 sesuai Perwali dan instruksi pemerintah Pusat.

Disebutkan juga untuk menerapkan dua perwali yakni Perwali 51 dan 53, dimana Peraturan Wali Kota (Perwali) 51 ini mengatur protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi. 

"Perwali nomor 51 ini akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara Perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan gedung pertemuan di kota Makassar," urai Camat Ujung Pandang yang baru saja dilantik ini.

Camat Ujung Pandang yang juga Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Bulukumba ini berharap semoga masyarkat tetap disiplin protokol kesehatan.

"Kami mohon kerjasama masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan dan pencegahan serta menekan penyebaran hingga memutus mata rantai penularan Covid-19 di kota Makassar," ujarnya.

Danramil 1408-07/Ujung Pandang, Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya akan bertugas membantu masyarakat Kecamatan Ujung Pandang. 

“TNI dan Polri terus mengsosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat betul memahami bahaya virus ini. 

"Masyarakat terus diimbau jangan takut, tapi harus selalu waspada sehingga apa yang menjadi imbauan pemerintah akan dilaksanakan dan masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19 ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning mengatakan Polri sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus bertugas menangani penyebaran virus Corona ini. 

“Polsek Ujung Pandang terus melakukan sosialisasi sesuai anjuran pemerintah untuk terus bersosialisasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona dengan berkerjasama dengan pemerintah setempat dan TNI," pungkasnya.

Diketahui masyarakat yang melanggar Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020 akan diberikan sejumlah sanksi baik administratif maupun sanksi sosial hingga diancam denda maksimal Rp100 ribu hingga 20 juta.


Baca juga