ilustrasi - foto: int

KAREBANUSA.COM, Makassar - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik sebesar 2 persen. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Keputusan kenaikan UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2020).

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk produk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," ucapnya.


Tags: UMP Upah Minimum Provinsi (UMP)

Baca juga