UMP Sulsel Naik 2 Persen per Januari 2021, Nurdin Abdullah: Semoga Menjaga Iklim Ekonomi
ilustrasi - foto: intKAREBANUSA.COM, Makassar - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik sebesar 2 persen. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Keputusan kenaikan UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2020).
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk produk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," ucapnya.
Tags: UMP Upah Minimum Provinsi (UMP)
Baca juga
- Pelindo Regional 4 Siapkan 20 Terminal Penumpang Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Diperkirakan Naik 5 Persen
- Tunggu Rapimnas, SMSI Belum Ambil Sikap atas Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
- Pelindo Siap Layani 2,5 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026, Optimalkan 63 Terminal
- Indonesia-AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, Prabowo dan Trump Sepakati Tarif 19 Persen
- Pelindo Layani Telani 1,5 Juta Penumpang Laut Saat Nataru, Pelabuhan Makassar Layani 68.072 Orang

