UMP Sulsel Naik 2 Persen per Januari 2021, Nurdin Abdullah: Semoga Menjaga Iklim Ekonomi
KAREBANUSA.COM, Makassar - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik sebesar 2 persen. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Keputusan kenaikan UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2020).
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk produk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," ucapnya.
Tags: UMP Upah Minimum Provinsi (UMP)
Baca juga
- Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif: Trafik Penumpang Melesat 10,2 Persen, Peti Kemas Naik 2,1 Persen
- Pemkot Tertibkan Pasar Tumpah Jalan Veteran Utara, 308 Pedagang Direlokasi ke Terminal Malengkeri
- Pelindo Regional 4 Siapkan 20 Terminal Penumpang Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Diperkirakan Naik 5 Persen
- Tunggu Rapimnas, SMSI Belum Ambil Sikap atas Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
- Pelindo Siap Layani 2,5 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026, Optimalkan 63 Terminal
