Tunggu Rapimnas, SMSI Belum Ambil Sikap atas Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026 di Washington DC.
Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai bagian dari kerja sama bilateral kedua negara.
Sorotan muncul pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Sejumlah kalangan pers menilai klausul tersebut berpotensi melemahkan penguatan ekosistem pers nasional, terutama terkait regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, Makali Kumar, menegaskan organisasinya belum mengambil keputusan resmi atas poin perjanjian tersebut.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima, dan kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi tanpa keputusan kelembagaan,” ujar Makali, Rabu malam (25/2/2026).
Makali menjelaskan kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi atas undangan resmi.
Ia menegaskan pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal dan tidak merepresentasikan sikap institusi.
Menurutnya, keputusan resmi organisasi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan dalam waktu dekat.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan pihaknya masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Ia menyatakan persoalan tersebut akan dibahas secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama seluruh jajaran organisasi.
Perkembangan sikap SMSI dinilai penting mengingat organisasi tersebut merupakan salah satu asosiasi media siber terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam isu keberlanjutan industri pers digital.
Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan Publik.
4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.
5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (*)
Tags: Dewan Pers Donald Trump Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS Prabowo Subianto Publisher Rights Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) SMSI
Baca juga
- Pelindo Siap Layani 2,5 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026, Optimalkan 63 Terminal
- Indonesia-AS Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, Prabowo dan Trump Sepakati Tarif 19 Persen
- Pengurus SMSI Pangkep Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Media Siber
- HPN 2026 di Banten, Ketum SMSI Tekankan Transformasi Digital dan Solidaritas Media Siber
- Muskab SMSI Takalar Perkuat Peran Media Siber dalam Demokrasi, Haris Mangambei Plt Ketua

