KAREBANUSA.COM, Makassar - Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Arridel Mindra, menyampaikan kinerja penerimaan pajak dan SPT pada Triwulan 1 Tahun 2023.

Dalam tiga bulan, Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,67 triliun. Jumlah itu sudah mencapai 20,5 persen dari target penerimaan 2023 yang sebesar Rp 17,9 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29 persen dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17 persen," paparnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29 persen yang sangat baik ini ditopang hal-hal sebagai berikut:

- Penerimaan PPh sebesar Rp 1,93 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 8,89 triliun, PBBP5L sebesar Rp 269 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp 244 miliar.

- Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

- Pertumbuhan penerimaan Sektor Perdagangan tumbuh positif sebesar 22 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

- Sektor Administrasi Pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke Sektor Administrasi Pemerintahan

- Kinerja Sektor Pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP. 

Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. 

Lebih rinci lagi, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023. 

Apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan (98 persen dari total SPT Tahunan) disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Sebanyak 13.249 SPT Tahunan (2 persen dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif 43,6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia maka diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yang berlaku sejak 14 Juli 2022. 

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP). 

Sampai dengan 31 Maret 2023, dari total 3,2 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,5 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 733 ribu yangbelum padan. 

Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

Pada kesempatan itu, Arridel Mindra menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023. 

lebih lanjut dijelaskan, nilai repatriasi yang harus dilaporkan pada Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp 66 miliar repatriasi dan Rp 18 miliar investasi repatriasi.(*)


Tags: bayar pajak Kanwil DJP Sulselbartra Pajak SPT

Baca juga