KAREBANUSA.COM, Pinrang - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang membuka layanan Pojok Pajak.

Pusat layanan ini hadir di Sekretariat Daerah, Jalan Bintang No 1 Kota Pinrang.

Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.

Layanan yang tersedia meliputi aktivasi akun, pemulihan kata sandi, serta penerbitan sertifikat elektronik untuk akun Coretax DJP, sistem baru yang mulai berlaku menggantikan DJP Online. 

Fasilitas ini disiapkan untuk mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2024 yang akan berlangsung mulai 1 Januari 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA tersebut mendapat sambutan positif. Tercatat lebih dari 90 ASN memanfaatkan layanan ini, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang. 

Kehadiran para pejabat daerah dianggap sebagai teladan nyata dalam kepatuhan pajak.

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bentuk keteladanan.

"Sebagai bagian dari pemerintahan, kami ingin memberi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Sudirman.

"Harapannya, Pojok Pajak ini menjadi langkah kecil yang memberi dampak besar dalam membangun budaya sadar pajak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menilai inisiatif ini sangat strategis.

“ASN adalah ujung tombak dalam memberi teladan kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimis budaya kepatuhan pajak semakin mengakar dan transisi menuju sistem Coretax DJP berjalan lancar,” katanya.

Kolaborasi antara KP2KP Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang ini diharapkan menjadi titik awal dalam membangun kesadaran pajak yang lebih kuat. 

Semangat ASN yang hadir diharapkan mampu mendorong masyarakat luas untuk menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan penuh tanggung jawab.

(*)


Tags: Coretax DJP Kabupaten Pinrang KP2KP Pinrang Pojok Pajak

Baca juga