KAREBANUSA.COM, Masamba – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba memperkuat sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara untuk mempercepat penghimpunan data perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara serta daerah.

Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bapenda Luwu Utara pada Senin (10/8/2026) dan diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Luwu Utara Andi Elly Yanti bersama jajaran.

Pertemuan tersebut membahas percepatan penghimpunan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk periode 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan.

Muhammad Kasman Roem menekankan pentingnya standardisasi teknis dalam pembentukan dan penyampaian data ILAP berbasis digital agar data yang disampaikan dapat digunakan secara optimal dalam mendukung administrasi perpajakan.

Penghimpunan data tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan yang telah mengalami pembaruan melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026.

Data sektoral yang disampaikan oleh unsur ILAP daerah diharapkan tersedia secara valid, lengkap, dan tepat waktu sehingga dapat mendukung penguatan basis data perpajakan nasional melalui sistem Coretax.

Selain mendukung optimalisasi penerimaan pajak, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memitigasi risiko fiskal akibat ketidaksesuaian atau keterlambatan penyediaan data.

Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, dukungan penyediaan data menjadi salah satu subindikator dalam penilaian formula kinerja pajak daerah dengan bobot yang disebut mencapai 45 persen.

Ketepatan pemenuhan indikator tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan transfer ke daerah karena pemerintah daerah memiliki kewajiban memenuhi persyaratan administrasi dan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 11 PMK Nomor 35 Tahun 2026 mengatur konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban tertentu dalam pengelolaan data dan kinerja pajak daerah, termasuk kemungkinan pemberian teguran hingga penundaan atau penyesuaian penyaluran DBH dan/atau DAU sesuai ketentuan.

Plt Kepala Bapenda Luwu Utara Andi Elly Yanti menyambut positif langkah KP2KP Masamba yang melakukan pendampingan secara langsung untuk mempercepat penyelesaian pemenuhan data sektoral.

Bapenda Luwu Utara menyatakan komitmen untuk melengkapi dan menyelaraskan data digital yang masih diperlukan sehingga proses pemenuhan kewajiban dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, KP2KP Masamba menyiapkan tim asistensi yang akan mendampingi operator data Bapenda Luwu Utara dalam proses penarikan, pengolahan, dan standardisasi data.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komitmen Bersama antara KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara sebagai bentuk keseriusan kedua pihak dalam memperkuat koordinasi pengelolaan data perpajakan.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan administratif pemerintah daerah terhadap ketentuan perpajakan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam menggali potensi penerimaan daerah.

Salah satu bentuk kerja sama yang dapat dikembangkan adalah kegiatan penyisiran potensi atau canvassing secara bersama untuk mengidentifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Luwu Utara.

Kolaborasi antara otoritas perpajakan dan pemerintah daerah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas data sekaligus mendorong penerimaan daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan.

(*)


Tags: bayar pajak Coretax Coretax DJP DJP Sulselbartra KP2KP Masamba Luwu Utara Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Baca juga