KAREBANUSA.COM, MAROS - KPP Pratama Maros membuka layanan Pojok Pajak selama dua hari, Kamis hingga Jumat (19–20 Februari 2026) di Grand Mall Maros guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Layanan yang dihadirkan meliputi perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang wajib disampaikan setiap 1 Januari hingga 31 Maret.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui layanan di luar kantor.

Booth Pojok Pajak yang berlokasi di Atrium Lantai 1 Grand Mall Maros tampak ramai dikunjungi, baik oleh pengunjung pusat perbelanjaan maupun wajib pajak yang datang khusus setelah memperoleh informasi melalui media sosial resmi KPP Pratama Maros.

“Kami mendapat informasi melalui Instagram KPP Maros, sehingga langsung datang untuk melaporkan SPT Tahunan,” ujar salah seorang wajib pajak.

Selama dua hari pelaksanaan, puluhan wajib pajak tercatat berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan Pojok Pajak tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa layanan di luar kantor menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.

“Kami terus mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui Coretax. DJP berkomitmen memberikan kemudahan layanan, baik di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola seperti Pojok Pajak, agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Sigit.

KPP Pratama Maros mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan berbagai saluran layanan yang telah disediakan guna menghindari kepadatan menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.



Tags: Coretax DJP DJP Sulselbartra Grand Mal Maros Grand Mall Maros KPP Pratama Maros Pajak SPT Tahunan

Baca juga