DPRD Tana Toraja Segera Ketok Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Saja Lokasinya
KAREBANUSA.COM, MAKALE - Sejumlah wilayah di Tana Toraja akan bebas dari asap rokok.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan, saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja membahas Ranperda ini, Senin (20/10/2025) pagi.
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Samuel Eban Kalebu Mundi dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Tana Toraja.
Dari unsur Pemda hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo; Kepala Dinas Kesehatan, Yosefina Rombetasik; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Penerapan kawasan tanpa rokok sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan bebas rokok di wilayahnya.
Ketua Pansus KTR, Samuel Eban Kalebu Mundi, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tahap akhir sebelum Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Samuel.
Sejumlah lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Pengelola atau penanggung jawab kawasan yang termasuk dalam KTR juga diwajibkan menyediakan tempat khusus bagi perokok dengan kriteria terbuka, jauh dari pintu masuk, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Kemudian, dalam Pasal 19 Ranperda ini disebutkan bahwa setiap orang atau badan di kawasan tanpa rokok dilarang merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan, maupun memproduksi rokok.
Namun, aturan tersebut tetap memperhatikan kearifan lokal Toraja. Larangan merokok dikecualikan bagi pelaksanaan upacara adat seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, berharap Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menghormati nilai-nilai adat Toraja,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok di ruang publik.
(*)
Tags: DPRD Tana Toraja Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga
- Mahasiswa Aksi Damai di DPRD Tana Toraja, Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun
- Komisi III DPRD Tana Toraja Siap Perjuangkan Perbaikan Jalan di Simbuang dan Mappak
- Bahas Polemik Eksekusi Tongkonan Ka'pun, Pemda dan DPRD Tana Toraja Akan Carikan Solusi
- Antrean Panjang Pasien Disorot DPRD Tana Toraja, Ini Jawaban RSUD Lakipadada
- DPRD Tana Toraja Bentuk Pansus untuk Bentuk Perda Kesetaraan Gender
