Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas dan Paket Scrap, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan yang dilelang merupakan kendaraan dinas berpelat merah yang dilepas melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi pelaksanaan lelang akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Lelang tahun ini dibagi dalam dua kategori, yakni paket kendaraan yang dijual per unit dan paket kendaraan yang dijual dalam kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, lelang ini menjadi bagian dari upaya transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas untuk mengikuti proses lelang kendaraan secara terbuka dan akuntabel melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Oleh sebab itu, Rahmatullah menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengacu pada prinsip tata kelola yang transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, yakni www.lelang.go.id perantaraan KPKNL Makassar.
Dijelaskan, setiap peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman tersebut. Seluruh informasi terkait syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung melalui portal resmi lelang pemerintah.
Nominal uang jaminan wajib disetor melalui rekening Virtual Account (VA) dengan nilai yang sama persis dengan nominal yang dipersyaratkan dalam pengumuman lelang. Dana tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Bagi calon peserta yang ingin melihat kondisi objek lelang, BPKAD Kota Makassar membuka kesempatan untuk melakukan pengecekan langsung pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, sebagaimana termuat dalam surat edaran lelang.
Pelaksanaan lelang sendiri akan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB), menggunakan metode open bidding melalui situs www.lelang.go.id.
“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka uang jaminan akan seluruhnya disetorkan ke kas negara.
Setelah pelunasan, kendaraan harus diambil dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja, pada pukul 10.00–15.00 Wita, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau pihak KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada kendaraan, maka peserta atau pemenang lelang tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.
Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, telah diumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Dalam pengumuman tersebut, disertakan paket kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp 111.392.000 dan uang jaminan sebesar Rp 55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar, antara lain di Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang; lokasi depan Instalasi Farmasi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala; Puskesmas Minasa Upa di Kecamatan Rappocini; Dinas Kesehatan Kota Makassar di kawasan Alauddin Gunungsari; Puskesmas Tabaringan di Kecamatan Ujung Tanah; RSUD Daya di Kecamatan Biringkanaya; hingga beberapa pustu dan puskesmas di wilayah Tamalanrea dan Manggala.
Dengan pelaksanaan lelang ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas melalui mekanisme lelang resmi yang transparan dan terbuka bagi publik.
(*)
Tags: kendaraan dinas Lelang kendaraan Makassar Pemkot Makassar
Baca juga
- Pemkot Makassar-Yokohama Perkuat Kolaborasi Kota Nol Karbon, Fokus Transportasi dan Energi
- Makassar Half Marathon 2026 Resmi Diluncurkan: Targetkan 12 Ribu Pelari, Dongkrak Sport Tourism
- Pesan Wali Kota Kepada 6.032 Ketua RT/RW: Atasi Sampah, Keamanan, dan Kembangkan UMKM
- 6.032 RT/RW Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Tegaskan Fokus Layani Warga
- Waspada Cuaca Ekstrem, Warga Bisa Laporkan Kondisi Lingkungan Segera Lewat Lontara Plus

