UMK Makassar 2026 Disepakati Rp 4,14 Juta per Bulan, Naik 6,92 Persen dari Tahun 2025
KAREBANUSA.COM, Makassar - Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.148.719 per bulan. Angka tersebut naik Rp 268.583 atau setara 6,92 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp 3.880.136 per bulan.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.921.088,79.
Hal tersebut menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi dibanding wilayah lain di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman; Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin; serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar.
Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, nilai UMK tersebut telah lebih dahulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.
Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyelaraskan berbagai indikator dan kepentingan.
"Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya," jelasnya.
"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," lanjut Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Menurutnya, keberlanjutan investasi akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut mampu meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. "Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa sebesar 0,7, sementara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mengusulkan 0,9.
Nilai tengah sebesar 0,8 akhirnya disepakati bersama.
"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8," paparnya.
"Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719," lanjut Nielma.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.
Sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan serupa, yakni 5,31 persen atau sebesar Rp4.411.921. Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sehingga ni
lai UMSK mencapai Rp4.479.668.
Tags: Dewan Pengupahan Kota Munafri Arifuddin Pemkot Makassar UMK Makassar 2026 Upah Minimum Upah Minimum Kota Makassar Upah Minimum Provinsi (UMP)
Baca juga
- 16 Lapak di Lahan Fasum Kampung Barawajah Panakkukang Ditertibkan
- Pemkot Makassar Perkuat Dukungan untuk MIWF 2026, Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Budaya
- 178 Lapak di Mariso Ditertibkan, Berdiri di Lahan Fasilitas Umum Selama 53 Tahun, Pemilik Proaktif
- Remaja Korban Geng Motor Dirawat di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Semua Biaya Perawatan
- SPMB Makassar 2026 Gunakan Sistem Real Time, Appi Pastikan Transparan dan Bebas Kecurangan

