PN Makale Nyatakan Siap Terapkan KUHP Nasional Baru Mulai 2026
KAREBANUSA.COM, MAKALE - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tana Toraja, Yudhi Bombing, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, terdapat tiga undang-undang utama di bidang hukum pidana yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengadilan Negeri Makale menyatakan siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Mahkamah Agung telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada hakim serta aparatur pengadilan sebagai bagian dari transisi penerapan sistem hukum pidana yang baru,” ujar Yudhi.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah membekali jajaran pengadilan dengan berbagai pelatihan dan sosialisasi guna menunjang kesiapan teknis.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi aturan baru tersebut, terutama di daerah.
“Tantangan yang dihadapi antara lain belum tersedianya secara lengkap peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, serta adanya perkara yang diproses sebelum dan sesudah tanggal 2 Januari 2026,” jelasnya.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, PN Makale akan menerapkan asas Lex Favor Reo, yakni prinsip hukum yang mengutamakan penerapan ketentuan yang lebih meringankan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat perbedaan aturan lama dan baru, maka akan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pihak yang terdampak,” katanya.
Yudhi juga menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) menjadi salah satu prinsip penting dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.
Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual. Selain itu, penerapan RJ tetap harus memperoleh penetapan pengadilan dan berada di bawah pengawasan hakim.
Lebih lanjut, Yudhi mengungkapkan bahwa dalam KUHP Nasional yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi hukuman utama dalam setiap perkara pidana.
“Pidana penjara kini hanya diprioritaskan untuk kejahatan berat. Untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun ke bawah, pidana penjara bersifat subsidaritas dan lebih diutamakan sanksi pidana alternatif lainnya,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Yudhi menegaskan komitmen PN Makale untuk menjalankan sistem hukum pidana nasional yang baru secara profesional dan berkeadilan.
“Pengadilan Negeri Makale berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang pasti dan berkeadilan, serta optimistis pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru akan berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Tags: KUHAP Baru KUHP Nasional PN Makale Restorative Justice Tana Toraja
Baca juga
- Opini: Toraja di Persimpangan
- Pemkab Tana Toraja Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Berikut Rinciannya
- Aksi Tolak Geothermal Bittuang Sempat Memanas, Bupati Tana Toraja Sempat Dikepung di Gedung DPRD
- Opini: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt
- Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Cabang Tana Toraja Raih Outlet of The Year

