KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan.

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Rabu (4/2/2026).

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

“Penataan ini kami lakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” ujar Andi Husni.

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aparat gabungan yang terlibat menunjukkan profesionalitas dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus mendapat kerja sama yang baik dari para pedagang.

Penertiban ini juga mencerminkan upaya Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata kota secara inklusif dan berkeadilan.

Pemerintah berharap penataan trotoar tidak hanya meningkatkan ketertiban kota, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Andi Husni menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Total terdapat 31 lapak PKL yang ditertibkan, masing-masing 16 lapak di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa.

“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelasnya.

Sebelum penertiban, pemerintah kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran kepada pedagang. Selain itu, audiensi juga dilakukan dua kali di kantor kelurahan sebagai ruang dialog dan penyampaian solusi.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Relokasi tersebut berada di pasar baru di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, dengan fasilitas tempat berjualan yang disiapkan oleh PD Pasar Makassar.

Menurut Andi Husni, sebagian besar pedagang telah berjualan di lokasi lama selama puluhan tahun. Namun, penataan kota tetap harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami memahami para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi baru.

“Dengan penataan ini, kami berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, serta ramah bagi seluruh warga,” tutup Andi Husni.

(*)


Tags: Makassar Pemkot Makassar penertiban PKL trotoar

Baca juga