Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Diminta Jaga Keberlanjutan Media dan Lindungi Karya Jurnalistik
KAREBANUSA.COM, SERANG – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan media dan demokrasi di Indonesia. Deklarasi tersebut dibacakan di Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi bertema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menjaga kebhinekaan dan menyampaikan informasi yang akurat serta dapat dipercaya kepada masyarakat.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, bersama perwakilan organisasi pers nasional.
Soroti Tantangan Kemerdekaan Pers dan Ekonomi Media
Dalam deklarasi tersebut, insan pers mengakui masih menghadapi sejumlah persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tantangan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, serta mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang akurat dan benar,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan kontrol sosial, pers membutuhkan perlindungan dan dukungan negara agar tetap dapat bekerja secara profesional.
Desak Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik
Melalui deklarasi tersebut, pers nasional mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, perusahaan platform digital, termasuk teknologi kecerdasan buatan (AI), didorong memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Pers nasional juga meminta pemerintah memastikan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang.
Dorong Dukungan Negara bagi Industri Media
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri media.
Dukungan tersebut antara lain berupa penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme.
Selain itu, insan pers mendorong implementasi program penyehatan industri pers melalui konsep BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Pers nasional juga meminta pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Usulkan Revisi UU Penyiaran
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia turut mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan.
Pers juga mengusulkan moratorium sementara terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menegaskan komitmen insan pers untuk terus bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers.
(*)
Tags: Deklarasi Pers Nasional 2026 Hak Cipta Jurnalistik Hari Pers Nasional

