KAREBANUSA.COM, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pedagang kaki lima (PKL). 

Penegasan ini menyasar aktivitas PKL yang berjualan di atas trotoar maupun menutup saluran drainase, termasuk di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.

Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan penertiban tetap dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penataan wilayah agar aktivitas usaha masyarakat berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Fataullah, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, tidak ada pembiaran terhadap lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, termasuk di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina, Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala. Isu yang menyebut adanya pembiaran terhadap lapak PKL yang mengecat lapaknya dengan warna kuning untuk menghindari penertiban disebut tidak benar.

“Semua tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penataan kawasan kota bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Kecamatan Bontoala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Fokus penertiban menyasar PKL yang menggunakan badan jalan, mendirikan lapak di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase.

Fataullah menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pedagang. Tahapan tersebut dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan teguran.

“Prosedurnya harus dilalui. SP1 diberikan sebagai peringatan awal sekaligus kesempatan bagi pedagang untuk memindahkan barang jualannya,” jelasnya.

Selain penertiban, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi relokasi bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. Pemerintah menegaskan langkah penertiban bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pemerintah hadir memberikan solusi. Ketika ditertibkan, pedagang diharapkan sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” katanya.

Penataan PKL, lanjut Fataullah, dilakukan sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

Ia menyebutkan, tahapan penertiban terhadap PKL di sekitar SMK 4 Makassar telah berjalan. Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima SP2 setelah sebelumnya mendapatkan SP1 dari pihak kelurahan.

“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 telah diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak melegalkan aktivitas berjualan di fasilitas umum.

Diketahui pula, Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang. Namun, kegiatan tersebut sempat tertunda akibat adu mulut dengan salah satu pemilik warung yang mengaku sebagai oknum aparat.

Pemkot Makassar memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif serta penertiban bertahap bersama Satpol PP guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.


Tags: Pedagang kaki lima Pemkot Makassar penertiban PKL

Baca juga