KAREBANUSA.COM - Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition (FR) untuk nomor seluler baru.

Penerapan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Tujuannya untuk memperkuat validitas identitas pelanggan serta melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital seperti scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa implementasi registrasi biometrik bertujuan menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan.

"Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk  memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar," ucap Fiflin. 

"Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital," tambahnya.

Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai verifikasi wajah, sementara pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib menggunakan NIK pribadi serta NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga dengan verifikasi biometrik.

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelanggan:

Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).

Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali, ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Registrasi biometrik dapat dilakukan dengan mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone.

Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto untuk proses verifikasi.

Telkomsel memastikan data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, serta telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Filin menambahkan bahwa implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dlakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama pemerintah, dalam hal ini Komdigi. 

"Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti," tambah Filin.

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026 di mana pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, setelah itu seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid disertai data biometrik pelanggan.

Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan dan Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik demi meningkatkan keamanan data pribadi mereka.


Tags: Face Recognition Komdigi RI pengenalan wajah Penipuan Digital Phishing Registrasi Kartu SIM Biometrik Scam SEMANTIK

Baca juga