SMSI Sampaikan Sikap Resmi atas Rancangan Dana Jurnalisme Indonesia ke Dewan Pers
KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan aspirasi dan sikap resmi terkait Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia menyusul surat Dewan Pers Nomor 354/DP/K/III/2026 tentang permohonan pembentukan tim perumus, di mana SMSI telah menunjuk delegasi untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Dalam pernyataannya, SMSI pada prinsipnya mendukung adanya regulasi yang kuat, jelas, dan memiliki legitimasi dalam pengaturan Dana Jurnalisme Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional.
"Perumusan kebijakan Dana Jurnalisme Indonesia perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik secara akademik, hukum, maupun aspek lainnya, dengan mempertimbangkan secara matang manfaat dan risiko yang mungkin timbul," demikian pernyataan SMSI.
Berikut aspirasi serta sikap resmi SMSI terhadap rumusan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia:
1. Pada prinsipnya, SMSI mendukung adanya regulasi yang kuat, jelas, dan memiliki legitimasi dalam pengaturan Dana Jurnalisme Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional.
2. Perumusan kebijakan Dana Jurnalisme Indonesia perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik secara akademik, hukum, maupun aspek lainnya, engan mempertimbangkan secara matang manfaat dan risiko yang mungkin timbul.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar ditujukan bagi kepentingan bersama dan kemajuan pers nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Apabila hasil kajian menunjukkan rekomendasi yang positif, maka Dewan Pers bersama konstituennya dapat menetapkan sikap final secara kolektif.
3. Apabila hasil kajian menyimpulkan perlunya pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, SMSI mendukung pembentukan regulasi tersebut, dengan catatan ahwa Dewan Pers tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut, melainkan berperan sebagai fasilitator.
Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Adapun pengelolaan dana tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh konstituen Dewan Pers melalui kelembagaan yang sesuai, seperti yayasan atau bentuk lembaga lainnya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan bisnis pers, khususnya bagi perusahaan pers, media siber rintisan (startup).
Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur, seperti server media siber, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers dan perusahaan pers, guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas pers nasional.
(*)
Tags: Dana Jurnalisme Indonesia Media Siber Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) SMSI
Baca juga
- RUPST WIKA 2025 Tetapkan Kembali Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
- Rapimnas SMSI 2026 di Jakarta Bahas Masa Depan Media Siber, Kirim Surat Terbuka ke Presiden
- SMSI Maros Resmi Dilantik, Bupati Serahkan Pataka sebagai Simbol Dukungan
- Tunggu Rapimnas, SMSI Belum Ambil Sikap atas Klausul Digital dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

