KAREBANUSA.COM, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Polrestabes Makassar, Kamis (21/05/2026).

Peluncuran layanan SIM C1 tersebut menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Usai peresmian, Munafri bersama Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, meninjau langsung proses penerbitan SIM C1 mulai dari input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari dan tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.

Munafri juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar dengan mengikuti simulasi manuver dan rintangan yang disiapkan petugas sebagai bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor cc besar.

Wali kota yang akrab disapa Appi ini menilai kemampuan handling motor besar berbeda dengan motor biasa sehingga membutuhkan kesiapan dan kompetensi khusus demi keselamatan di jalan raya.

"Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan," ujarnya.

Ia juga mengajak komunitas motor di Kota Makassar menjadi contoh tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan. 

"Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas," pungkasnya.

Lebih jauh, Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan mendorong seluruh ASN dan keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

"Kedepan penting, pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM," imbuh Appi. 

Dia menegaskan pentingnya edukasi keselamatan berkendara diperkuat agar risiko kecelakaan di jalan dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Arya Perdana menjelaskan SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar dan kini resmi hadir di Makassar. SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, dengan syarat pemohon telah memiliki SIM C terlebih dahulu.

"Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc," tambahnya.

Dia menguraikan penerapan SIM C1 dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, hingga petugas penguji. 

Arya menekankan pengendara motor dengan cc besar membutuhkan keterampilan berbeda sehingga diperlukan klasifikasi SIM khusus. 

"Tujuanya, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar," tukasnya. (*)


Tags: Arya Perdana motor 250 cc Polrestabes Makassar Satpas SIM Makassar SIM C1 SIM C1 Makassar SIM motor besar

Baca juga