Ruben Onso. Sumber foto; Kompas.com

KAREBANUSA.COM, JAKARTA – Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Status hukum Ruben Onsu tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Setelah penetapan tersebut, Ruben memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Minola mengatakan Ruben ingin segera menyelesaikan persoalan hukum tersebut secara kekeluargaan agar tidak berlangsung berkepanjangan.

Menurut Minola, perkara yang menyeret Ruben sebenarnya bermula dari hubungan utang piutang, bukan investasi sebagaimana informasi yang berkembang di publik.

Ia menjelaskan Ruben meminjam uang sekitar Rp3,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang ketika itu mengalami persoalan internal.

"Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan 'Itu tidak ada, itu fitnah'. Dia cuma mengatakan 'Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini', ungkap Minola, Jumat (21/8/2026).

"Tapi dia tetap mengatakan 'Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin'," tambah Minola Sebayang.

Minola menyebut Ruben menargetkan pembayaran utang dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Mantan suami Sarwendah ini juga berharap persoalan tersebut dapat berakhir melalui mekanisme restorative justice jika seluruh persyaratan hukum dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat terpenuhi.

"Saya tadi juga tanya 'Dalam minggu ini, Ben?'. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben," tutur Minola.

Menurut Minola, Ruben cukup terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi tersebut karena selama ini merasa komunikasi dengan pihak pelapor berjalan dengan baik.

Meski demikian, Ruben disebut tetap menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghindari persoalan yang sedang dihadapinya.

"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari," tegas Minola.

Minola menilai penyelesaian persoalan secara cepat dapat menjadi jalan keluar bagi semua pihak.

Ia mengatakan status hukum Ruben nantinya akan mengikuti proses hukum apabila perkara tersebut telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi," pungkasnya.

Kronologi penetapan Ruben Onsu sebagai Tersangka

AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi Ruben Onsu telah berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah memenuhi dasar untuk meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo.

Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian terkait kerja sama bisnis yang ditawarkan pihak Ruben.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menyerahkan sejumlah dana modal setelah mendapat tawaran kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan.

Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban, sementara modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben dalam kasus tersebut.

Hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status RSO dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menilai alat bukti yang tersedia telah memenuhi ketentuan.

Meski Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengajukan permintaan pencekalan terhadapnya kepada pihak Imigrasi.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka pada pekan depan.

Perkembangan kasus ini selanjutnya masih menunggu proses penyidikan kepolisian serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.



Tags: kasus penipuan artis kasus penipuan dan penggelapan Minola Sebayang Polres Metro Jakarta Selatan Restorative Justice Ruben Onsu Ruben Onsu tersangka

Baca juga