Mulai 28 September, Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Pilihan Penggantinya
KAREBANUSA.COM – Pengguna paket internet di Indonesia tidak lagi perlu khawatir kehilangan sisa kuota yang telah dibeli ketika masa aktif paket berakhir.
Mulai 28 September 2026, operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa berlaku paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip KompasTekno dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).
SE Menkomdigi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima sejumlah aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan terhadap sisa kuota internet.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Sisa Kuota Bisa Dialihkan atau Dikompensasi
Aturan baru tersebut tidak berarti seluruh operator harus menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover setelah masa aktif paket berakhir.
Kemkomdigi justru mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator meliputi:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund);
- Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan ketentuan tersebut, mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dan layanan lainnya sesuai pilihan yang tersedia bagi pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan pemerintah dalam penyediaan layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan layanan yang sesuai kebutuhannya.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator Wajib Beri Informasi Paket Secara Jelas
Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai paket internet yang ditawarkan kepada pelanggan.
Informasi yang wajib disampaikan mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Penyampaian informasi tersebut harus dilakukan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan
Batas Waktu 28 September
Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat pada 28 September 2026.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan berkala tersebut akan menjadi bahan bagi Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh operator seluler.
(*)
Tags: Komdigi RI Kuota internet Kuota Internet Tidak Hangus Meutya Hafid Refund Kuota Rollover Kuota
Baca juga
- Telkomsel Terapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Untuk Nomor Baru, Begini Caranya
- XLSMART Luncurkan 1JutaSisterDigital, Jadikan Perempuan Indonesia Berdaya di Era Digital
- Indosat dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
- Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik
- Indosat dan Cisco Perkuat Talenta Keamanan Siber Indonesia
