UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pesangon 0,5 Kali, PHK Kini Lebih Diperketat
Ilustrasi menggunakan AIKAREBANUSA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang membawa perubahan signifikan terhadap aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru tersebut adalah dihapusnya ketentuan pengali pesangon 0,5 kali yang sebelumnya berlaku untuk sejumlah kondisi PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
"Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, aturan baru tersebut juga menghapus skema pesangon dengan pengali 0,5 kali yang sebelumnya masih berlaku dalam kondisi tertentu.
"Tapi jelas, kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli.
Pesangon Minimal Satu Kali
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan aturan baru menetapkan pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.
Menurut Said, ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.
"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Ia mengatakan ketentuan tersebut berbeda dengan UU Cipta Kerja yang menggunakan formula 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.
Menurut Said, aturan baru mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Meski menetapkan batas minimal satu kali, aturan baru juga membuka ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati pembayaran pesangon yang lebih besar.
Besaran pesangon dapat mencapai dua, tiga, bahkan empat kali ketentuan apabila disepakati oleh kedua belah pihak.
"Boleh. Misal ketika kita terjadi PHK dan pekerja buruh menerima PHK itu, dia bernegosiasi. 'Oke Pak, Pak perusahaan, saya terima deh PHK-nya, tapi saya minta dua kali aturan;. Boleh. Dalam undang-undang itu sekarang udah ada. Udah ada dasar hukumnya," ujarnya.
Said mencontohkan pekerja yang terkena PHK dapat berunding dengan perusahaan untuk memperoleh pesangon dua kali ketentuan.
Ia juga menyebut anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tergabung dalam KSPI dapat memperoleh pesangon hingga empat kali ketentuan ketika perusahaan tutup berdasarkan kesepakatan.
Proses PHK Diperketat
Selain mengubah skema pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat proses PHK.
Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan kepada pekerja sebelum PHK dilakukan dan melakukan perundingan bipartit dengan pekerja yang akan terkena PHK.
Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
Jika masih tidak mencapai titik temu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Said mengatakan selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), perusahaan dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya masing-masing.
Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah, sementara pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.
"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said.
Pemerintah Siapkan Program Jaminan Pesangon
Selain perubahan ketentuan PHK dan pesangon, pemerintah juga akan membentuk program jaminan pesangon untuk memastikan tersedianya dana ketika perusahaan melakukan PHK.
Berdasarkan keterangan pemerintah, skema tersebut akan melibatkan pembayaran iuran pesangon oleh perusahaan kepada BPJS.
Namun, perubahan aturan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pengusaha karena berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya memperingatkan bahwa perubahan tersebut dapat memengaruhi minat perusahaan merekrut pekerja formal serta berdampak terhadap daya saing Indonesia apabila biaya tenaga kerja meningkat.
Sementara itu, Assegaf Hamzah & Partners menilai aturan baru membawa sejumlah perubahan penting bagi dunia usaha.
Berdasarkan draf RUU tertanggal 27 Agustus, perubahan tersebut mencakup pembatasan PHK yang lebih ketat, peningkatan pesangon untuk jenis PHK tertentu, serta penerapan upah minimum pada sektor tertentu.
Perusahaan juga disarankan meninjau kembali rencana PHK, biaya tenaga kerja, dan struktur pengupahan.
Perlindungan Pekerja Informal dan Platform Digital
UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan sosial, upah yang adil, transparansi mengenai algoritma yang digunakan dalam pengelolaan pekerjaan, serta perlindungan dari penonaktifan akun tanpa alasan yang jelas.
Aturan baru tersebut sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020.
UU Cipta Kerja sebelumnya mengubah sejumlah ketentuan mengenai pesangon dan hubungan kerja sebagai bagian dari upaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
Draf Final Masih Menunggu Sinkronisasi
Said mengatakan draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses karena masih diperlukan proses sinkronisasi antarpasal setelah pengesahan di rapat paripurna DPR.
Sinkronisasi tersebut mencakup penyesuaian definisi serta ketentuan yang berpotensi mengalami tumpang tindih.
Menurut Said, proses sinkronisasi biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.
Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir dapat diakses.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).
Delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
Panitia Kerja menyebut UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, pengali pesangon 0,5 kali tidak lagi digunakan, sementara mekanisme PHK diperketat dan pekerja memiliki ruang untuk berunding mengenai besaran pesangon berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan.
(*)
Tags: aturan PHK DPR RI pesangon UU Ketenagakerjaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Baca juga
- Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto, dari Reserse hingga Dilantik Jadi Kapolri
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pembahasan Dikebut dalam Delapan Minggu
- Sosialisasi Program MBG di Gowa, Anggota DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting
- Dalam RDP di DPR RI, Rektor Unismuh Soroti Ketimpangan Kuota KIP Kuliah, Minta Pemerataan PTN dan Swasta
- Sri Meliyana Sosialisasikan Program MBG di Lahat, Tekankan Pentingnya Gizi untuk Generasi Sehat
