Syamsu Rizal MI yang akrab disapa Deng Ical (kanan)

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal MI, mendorong agar prinsip aksesibilitas bagi penyandang disabilitas diintegrasikan dalam seluruh regulasi dan kebijakan publik, termasuk aturan keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan penyiaran.

Politisi yang akrab disapa Daeng Ical ini menyebutkan, isu disabilitas tidak boleh dipandang sebagai urusan sektoral yang terpisah dari kebijakan lainnya karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara.

"Semua regulasi bukan hanya bicara tentang difabel secara terpisah. Ini perspektif keliru yang masih harus kita perjuangkan," ujar Daeng Ical di Sekretariat DPC PKB Kota Makassar dalam pertemuan masa reses, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan dalam penyusunan regulasi terkait penyandang disabilitas, yakni pendekatan afirmatif melalui kebijakan khusus dan pendekatan integratif dengan memasukkan perspektif disabilitas ke dalam seluruh kebijakan.

Daeng Ical menilai pendekatan integratif harus menjadi standar utama agar kebutuhan penyandang disabilitas turut diperhitungkan dalam setiap sektor kehidupan.

"Bicara tentang difabel itu ada dua pendekatan. Yang afirmasi boleh, tapi yang wajib dilakukan adalah mengintegrasikannya ke dalam semua kebijakan. Jangan membatasi seolah-olah kalau bicara komunikasi atau keamanan siber, itu tidak ada kaitannya dengan difabel. Salah besar. Itu sangat berkaitan," tegasnya.

Ia mencontohkan, sistem keamanan digital seperti CAPTCHA visual dan autentikasi biometrik berpotensi menjadi hambatan apabila tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna penyandang disabilitas netra maupun disabilitas fisik.

Akibatnya, kelompok penyandang disabilitas dapat mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk memperoleh perlindungan yang semestinya tersedia bagi seluruh warga negara.

Perlindungan Data Pribadi Harus Memperhatikan Aksesibilitas

Perwakilan Ballak Inklusi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, mengatakan aksesibilitas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia menekankan, setiap kebijakan dan regulasi baru, termasuk yang mengatur keamanan siber dan perlindungan data pribadi, perlu mengintegrasikan perspektif disabilitas sejak tahap perancangan.

Menurut Abdul Rahman, perlindungan keamanan digital bagi penyandang disabilitas juga mencakup data kesehatan, informasi biometrik, serta pola perilaku yang dikumpulkan melalui sistem algoritma.

Antarmuka digital yang tidak aksesibel dapat menyulitkan penyandang disabilitas memahami mekanisme persetujuan penggunaan data maupun mengendalikan informasi pribadi mereka.

"Jika regulasi keamanan siber tidak secara eksplisit menyebutkan kebutuhan aksesibilitas dalam mekanisme persetujuan dan perlindungan data, maka teman-teman difabel akan tetap menjadi kelompok paling rentan terhadap eksploitasi data," ujarnya.

Ia menilai, tanpa landasan regulasi yang kuat, rekomendasi teknis dari komunitas penyandang disabilitas berpotensi tidak menjadi perhatian pengembang platform digital.

Balla Inklusi Minta Juru Bahasa Isyarat Wajib di Siaran Berita

Selain aksesibilitas digital, Ballak Inklusi mendorong kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat yang kompeten dan tersertifikasi dalam setiap siaran berita televisi nasional, baik milik pemerintah maupun swasta.

Abdul Rahman menilai akses terhadap informasi publik tidak boleh bergantung pada kebijakan sukarela masing-masing stasiun televisi.

Selama ini, penyediaan juru bahasa isyarat dinilai belum konsisten karena layanan tersebut terkadang hanya tersedia pada momen tertentu.

Selain itu, ukuran tampilan penerjemah di layar televisi dinilai masih terlalu kecil sehingga menyulitkan penonton untuk melihat dan memahami informasi yang disampaikan.

"Tuntutannya jelas: akses berita harus setara, bukan tambahan," tegasnya.

Ia meminta juru bahasa isyarat ditempatkan dalam bingkai layar dengan ukuran memadai dan mudah terlihat, serta menjadi bagian dari standar produksi siaran televisi.

Kewajiban serupa juga diharapkan berlaku dalam penyampaian kebijakan pemerintah, konferensi pers, hingga informasi kebencanaan agar seluruh masyarakat memperoleh informasi secara setara.

Daeng Ical menyambut aspirasi tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas atas komunikasi dan informasi publik.

Menurut dia, keterlambatan atau tidak tersampaikannya informasi kepada penyandang disabilitas tuli dapat menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan bermasyarakat maupun proses pengambilan keputusan.

Ia berkomitmen mendorong agar kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat dibahas dalam regulasi penyiaran dan standar pelayanan informasi publik, bukan sekadar menjadi imbauan.

Balla Inklusi Siapkan Kajian untuk DPR RI

Pertemuan tersebut juga membahas peluang kolaborasi antara legislatif dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi aksesibilitas melalui penyusunan data dan kajian teknis.

Daeng Ical mengatakan, argumentasi berbasis bukti diperlukan agar aspirasi komunitas penyandang disabilitas dapat disampaikan secara konkret kepada komisi terkait di DPR RI.

"Makanya butuh argumentasi supaya saya segera bisa bahasakan dan sampaikan ke teman-teman yang menangani secara langsung," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Daeng Ical berkomitmen menyusun draf pertanyaan dan materi audiensi mengenai penerapan prinsip aksesibilitas dalam regulasi keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta penyediaan juru bahasa isyarat dalam siaran berita nasional.

Sementara itu, Ballak Inklusi akan menyiapkan kajian teknis dan studi kasus mengenai hambatan aksesibilitas pada platform digital.

Organisasi tersebut juga akan melakukan pemantauan terhadap penyediaan layanan bahasa isyarat oleh stasiun televisi.

Hasil kajian diharapkan menjadi dasar untuk mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menempatkan aksesibilitas sebagai bagian mendasar dari perlindungan hak warga negara.

"Kolaborasi ini penting agar aksesibilitas digital dan akses informasi tidak lagi dianggap fitur tambahan, melainkan hak dasar," ujar Daeng Ical.

(*)


Tags: Abdul Rahman Balla Inklusi Balla Inklusi Sulawesi Selatan Deng Ical DPR RI penyandang disabilitas Rahman Daeng Gusdur Syamsu Rizal MI

Baca juga