KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan sebelum digunakan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi bertema “SLF Sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung” yang melibatkan lurah serta pemilik bangunan di Kota Makassar, di Karebosi Premier Makassar, Kamis (22/10/2026).

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr Ir Muh Fuad Azis, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, mengatakan SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai peruntukannya.

Menurutnya, penerapan SLF menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pembangunan tidak berhenti pada proses mendirikan bangunan saja. Ada tindak lanjut setelah pembangunan selesai, yakni sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” ujarnya.

Syaifuddin menjelaskan, pemeriksaan SLF mencakup empat aspek utama, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, yang menjadi dasar untuk menilai keandalan bangunan ketika digunakan.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi fisik dan struktur bangunan, tetapi juga mencakup sistem mekanikal dan elektrikal, sarana penunjang, proteksi kebakaran, sirkulasi udara, hingga pengolahan limbah.

“Yang kita kaji bukan hanya struktur, mekanikal, dan elektrikal. Termasuk sarana penunjang bangunan, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, serta pengolahan limbah. Semua itu bagian dari kelaikan bangunan gedung,” jelasnya.

Dia menambahkan, SLF memiliki peran penting terutama pada bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik karena menjadi bukti bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain SLF, sosialisasi tersebut juga membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.

Syaifuddin menerangkan, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru, tetapi juga perubahan dan perawatan bangunan maupun prasarana bangunan gedung sesuai ketentuan.

Dia mengakui, proses pengurusan PBG masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah tahapan pemeriksaan dan instansi terkait.

“Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan teknis,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong pemilik bangunan dan para pemangku kepentingan memahami persyaratan PBG dan SLF agar penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai standar teknis.

“Upaya tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” ucapnya.

Narasumber sosialisasi sekaligus perwakilan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Sulawesi Selatan, Ir Hj Nurdin Mone, memaparkan materi mengenai proses dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dia menjelaskan, pengajuan PBG membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen hak atas tanah serta dokumen perencanaan bangunan.

“Nah ini seperti Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, dan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum PBG diterbitkan,” ucapnya.

Pemateri lainnya, Ir Hamzah, selaku Tenaga Ahli Pengkaji Teknis (TPA) Struktur Kota Makassar sekaligus pengurus DPD Perkindo Sulsel, membawakan materi bertajuk “PBG–SLF untuk Keandalan dan Kelaikan Bangunan Gedung di Kota Makassar”.

Dalam pemaparannya, Hamzah mengingatkan bahwa aspek teknis dan keselamatan bangunan juga perlu diperhatikan pada elemen yang kerap dianggap sederhana, seperti pagar.

“Pagar yang terlalu tinggi dan tertutup, khususnya di sudut jalan, berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar berharap pemahaman pemilik bangunan dan pemangku kepentingan terhadap persyaratan teknis semakin meningkat, sehingga keamanan dan kelayakan fungsi bangunan dapat terjaga.

(*)


Tags: Distaru Makassar Sertifikat Laik Fungsi SLF Makassar

Baca juga