KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan Perkada RTH yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Menurut Ahmad Yusran, ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis yang penting bagi perkotaan, mulai dari kawasan penghijauan, pengendali banjir, penyimpan karbon, hingga penyejuk lingkungan.

Namun, ia menegaskan bahwa RTH juga harus dirancang sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh semua kalangan.

“Pembangunan ruang terbuka hijau harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, fasilitas yang tersedia harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Ahmad Yusran.

Ia menekankan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga implementasi kebijakan RTH.

Fasilitas tersebut antara lain jalur pedestrian yang ramah pengguna kursi roda, jalur landai atau ramp, guiding block bagi penyandang disabilitas netra, toilet aksesibel, serta area parkir khusus disabilitas.

Selain kelengkapan fasilitas, desain ruang terbuka hijau juga perlu memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan mobilitas pengunjung.

Dengan begitu, taman kota dan ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

Ahmad Yusran juga menjelaskan bahwa penerapan Perkada RTH membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat.

Kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap kebijakan tersebut dinilai penting agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

FGD yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi untuk memperkuat implementasi kebijakan RTH, sekaligus memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan aksesibilitas masuk dalam perencanaan ruang kota.

Penerapan Perkada RTH yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan dapat mendorong Makassar menjadi kota yang lebih hijau, nyaman, dan inklusif.

Dengan pendekatan tersebut, ruang terbuka hijau tidak hanya menjadi infrastruktur ekologis untuk menjaga kualitas lingkungan perkotaan, tetapi juga ruang publik yang menjamin kesetaraan akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat.


Tags: Distaru Makassar Perkada RTH RTH Makassar Ruang Terbuka Hijau

Baca juga