Penerimaan perpajakan hingga 31 Januari 2026 tercatat Rp788,1 miliar atau 5,48 persen dari target Rp 14,4 triliun.
Ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui layanan
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka penagihan utang pajak yang belum dilunasi hingga melewati jatuh tempo.
Layanan yang disediakan meliputi asistensi aktivasi akun Coretax DJP, panduan penggantian kata sandi, hingga bantuan permintaan kode otorisasi (sertif
S diduga melakukan penggelapan pajak melalui sejumlah modus dalam periode Januari hingga Maret 2023.