Tunggak Pajak, KPP Pratama Bantaeng Sita Tujuh Unit Rumah Milik PT KPS di Gowa Senilai Rp 2,1 Miliar
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan tindakan penyitaan aset milik PT KPS yang berlokasi di wilayah Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka penagihan utang pajak yang belum dilunasi hingga melewati jatuh tempo.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan disaksikan oleh tiga pihak, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng, serta Account Representative dari wajib pajak terkait.
Objek sita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran total mencapai Rp 2,1 miliar.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak sebagai tindak lanjut atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dipenuhi oleh penanggung pajak.
Sebelum langkah penyitaan ditempuh, KPP Pratama Bantaeng telah menjalankan berbagai tahapan penagihan aktif, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban pajak tersebut belum juga diselesaikan.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dari pihak perusahaan selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menekankan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.
“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.
Proses penyitaan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, perwakilan JSPN, serta dua orang saksi.
Selanjutnya, segel bertuliskan “DISITA” ditempelkan pada masing-masing objek sebagai tanda bahwa aset tersebut tidak dapat dipindahtangankan selama masa penyitaan.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan utang pajak tetap tidak dilunasi, maka aset sitaan tersebut akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Melalui langkah ini, KPP Pratama Bantaeng berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, memberikan efek jera bagi yang tidak memenuhi kewajiban, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
(*)
Tags: DJP Sulselbartra KPP Pratama Bantaeng tunggakan pajak perusahaan
Baca juga
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak
- KPP Pratama Palopo Jelaskan Relaksasi SPT Tahunan 2025, Ini Batas Waktunya
- Pemkab Enrekang Terima Penghargaan DJP atas Dukungan Data Regional ILAP
- Kinerja APBN Sulsel Januari 2026 Tembus Rp4,77 Triliun, Transfer ke Daerah Capai Rp 3,9 Triliun
- KPP Pratama Maros Buka Pojok Pajak di Grand Mall, Permudah Pelaporan SPT Tahunan 2025

