KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Korwas Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S, bersama barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan perdagangan solar industri yang beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.

S diduga melakukan penggelapan pajak melalui sejumlah modus dalam periode Januari hingga Maret 2023.

Pada Masa Pajak Januari 2023, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap. 

Sementara pada Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan. 

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

Perbuatan S melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyidikan terhadap S merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ucap YFR Hermiyana. 

"Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tambah YFR Hermiyana.

Ia juga menekankan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum. 

Tujuannya, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak.

“Pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tambahnya.

Dengan menjunjung prinsip transparansi dan kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas guna mendukung terciptanya Indonesia yang maju dan berdaulat.

(*)


Tags: DJP Sulselbartra Kanwil DJP Sulselbartra Kejari Makassar pajak Palopo penggelapan pajak

Baca juga