Kebijakan baru ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Fasilitas ini melayani kebutuhan distribusi elpiji untuk dua wilayah, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Penebangan melibatkan personel BPBD bersama petugas PLN dan teknisi jaringan Telkom karena posisi pohon berada dekat jaringan listrik serta kabel komu
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyara