Ilustrasi/internet

KAREBANUSA.COM, Kalbar - Prostitusi Online dengan tarif jutaan rupiah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya dibongkar polisi. 

Terbongkarnya bisnis haram ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan masyarakat tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penyamaran. 

"Penyidik mendapat sebuah nomor telepon. Berdasarkan informasinya, nomor itu bisa digunakan untuk memesan wanita," ujar Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi. 

Petugas kepolisian yang menyamar kemudian mencoba memesan perempuan dengan nilai  Rp 1 juta. Dan Rp 600 ribu tips untuk muncikari berinisial F.

Selanjutnya, pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik janjian bertemu dengan muncikari di sebuh hotel.

Saat itu, muncikari datang bersama dengan seorang perempuan. Keduanya pun segera diamankan. 

Mucikari berinisial F dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


Baca juga